Paslon 03 Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke Bawaslu

Paslon 03 Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke Bawaslu

Tim Kuasa Hukum Paslon 03 bersama pihak Bawaslu Kukar,Fahrisal-Disway/Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, secara resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kukar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara.

Gugatan ini diajukan setelah KPU Kukar menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 22 September 2024 lalu.

Pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Paslon 03, Aji Dendi yang merasa kliennya mengalami kerugian dengan penetapan tersebut. 

"Kami telah mengajukan sengketa ke Bawaslu Kukar untuk dapat diproses," ujar Aji Dendi di depan kantor Bawaslu Kukar, pada 25 September 20224.

BACA JUGA : Australian Independent School Hadir di IKN, Tampung Siswa Jenjang Pre-School hingga SMA

Aji Dendi berharap Bawaslu dapat memproses sengketa ini dengan objektif, sehingga kejelasan mengenai hasil Pilkada Kukar bisa segera diketahui oleh masyarakat.

"Hari ini kami sudah menghadap ke Bawaslu Kukar untuk mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada. Kami sudah mendapatkan tanda terima dari Bawaslu dan menunggu hasil rapat pleno," jelas Aji Dendi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal, menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan oleh Paslon 03 berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

Gugatan ini berfokus pada objek sengketa yang mencakup Berita Acara (BA), surat keputusan, dan tanda terima yang dikeluarkan oleh KPU Kukar.

BACA JUGA : Bupati Mahulu Resmi Menyandang Gelar Doktor, Jadi Pemacu Semangat Generasi Muda

"Jadi, terkait gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon 03, objeknya adalah Berita Acara (BA) dan surat keputusan dari KPU. Bahkan tanda terima yang diberikan oleh KPU juga bisa dijadikan bagian dari objek sengketa," jelas Fahrisal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020, Pasal 21 mengatur bahwa pengajuan sengketa harus dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.

Adapun gugatan sengketa yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 03 adalah pihak Dendi-Alif merasa dirugikan sebegai peserta pilkada atas lolosnya Edi Damansyah.

"Terkait dengan bahwa Pasangan calon 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, itu merasa dirugikan dengan ditetapkannya Paslon 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan mereka ngin menggugat KPU dan Paslon nomor urut 01,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: