Dampak Proyek Pembangunan Tol IKN Sebabkan Banjir, Sejumlah Warga Karang Joang Balikpapan Gugat Kontraktor
Salah seorang dari tim kuasa hukum warga, Muhammad Hendra ditemui usai sidang di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025).. -Disway/ Chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Empat warga di RT 54 dan 57 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, mengeluhkan berbagai dampak dari proyek pembangunan ruas jalan tol Balikpapan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segmen 3A-1.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, empat orang warga tersebut telah melayangkan gugatan kepada beberapa pihak kontraktor, yakni PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
Sidang perdana gugatan tersebut dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto dan Penggugat 4 Rusdiansyah pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa (18/2/2025) sore, dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, pihak tergugat tidak ada yang menghadiri.
BACA JUGA: OIKN Mulai Bebaskan Lahan untuk Pembangunan Tol IKN - Bandara SAMS Segmen 1A
BACA JUGA: Membelah Hutan Lindung, Tol IKN - Balikpapan Dilengkapi dengan Jembatan Satwa
Hanya salah seorang perwakilan dari pihak turut tergugat yang menghadiri, yakni dari Otorita IKN.
Pada persidangan ini, Hakim Ari Siswanto memeriksa kelengkapan dokumen dari para pihak yang hadir. Tak lama, hakim menyatakan sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret 2025 mendatang.
Saat ditemui usai sidang, salah seorang dari tim kuasa hukum warga, yakni Muhammad Hendra mengatakan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan somasi hingga tiga kali kepada pihak kontraktor tersebut.
“Sebelumnya sudah kami kirimkan somasi, agar permasalahan cepat selesai, tidak sampai masuk ke pengadilan, namun jawaban yang kami terima tidak memuaskan,” tutur Hendra, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Selasa (18/2/2025).
BACA JUGA: Warga Karang Joang Keluhkan Debu dan Jalan Rusak Akibat Proyek Tol IKN
BACA JUGA: Pemkab PPU Jamin Warga di Wilayah Delineasi IKN Tidak Dilupakan
Ia juga menjelaskan, dampak-dampak yang dirasakan warga RT 54 dan 57 Kelurahan Karang Joang tersebut. Diantaranya adalah, pengerjaan proyek yang menimbulkan efek getaran kuat membuat rumah dan bangunan mengalami keretakan.
“Banjir yang sebelumnya tidak pernah ada, ketika adanya pengerjaan proyek menimbulkan kebanjiran bagi klien kami pada saat pengerjaan dilakukan saat hujan dan banjir di area rumah warga karena tersumbatnya saluran air pembangunan tol,” jelasnya.
Hendra juga menjelaskan, bahwa warga tidak dapat mengakses kebun dan rumah karena jalan akses ditutup akibat pembangunan ruas jalantol tersebut dan terjadinya longsor di kawasan pemukiman warga.
Dia menegaskan bahwa para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami.
BACA JUGA: Tak Ada PHK 2.200 Pekerja Konstruksi IKN, Basuki Sebut Proyek Jalan Terus
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Kemenag Tunggu Hasil Sidang Isbat
“Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi, karena kan para warga ini mohon maaf pekerjaannya masih menengah kebawah,” tambahnya.
Hendra juga mengaku bahwa ia dan timnya kecewa karena ketidakhadiran para pihak tergugat dalam sidang pertama ini.
Salah seorang perwakilan dari pihak turut tergugat yakni dari Otorita IKN yang hadir dalam sidang, tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Pria yang tidak ingin disebutkan namanya ini hanya mengatakan secara singkat jika pihaknya bukan bagian dari tergugat, hanya turut tergugat.
“Saya hanya perwakilan saja ya, bukan bagian dari tergugat. Tergugatnya kan dari swasta,” singkatnya, sembari berjalan keluar dari ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

