Pilkada 2024: KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

Pilkada 2024: KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin-istimewa -

NOMORSATUKALTIM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, ada 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

"Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dia menjelaskan KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 serta telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.

BACA JUGA: KPU Kaltim Ingatkan Paslon soal Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024

Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya. Ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," ujarnya.

Namun, kotak kosong juga akan tetap diundi untuk mendapatkan posisi. "Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," ujarnya.

Berdasarkan pengaturan teknis KPU, juga tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.

BACA JUGA: KPU Balikpapan Tetapkan 520.986 Pemilih, Jumlah DPT Pilkada 2024 Naik

BACA JUGA: Akhirnya, KPU Mahulu Tetapkan 27.869 DPT untuk Pilkada 2024

Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," lanjutnya.

Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: