Keterangan Lengkap Saksi Ahli: Kasus Mutasi 'AFF Sembiring vs Akmal Malik’
DR Herdiansyah Hamzah (tanpa toga), memberikan keterangan sebagai ahli pada kasus sengketa mutasi Pejabat Pemprov Kaltim.-(Foto/Dok. FH UGM)-
Seseorang yang mengaku taat hukum tetapi mengabaikan prinsip dan moralitas, adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum.
Sebab hukum bukan hanya rumah peraturan, tetapi juga dibentengi dengan prinsip dan moralitas. Mengutip Mark Tebbit, prinsip hukum merupakan hal yang inhern dengan moralitas.
Lantas apa prinsip hukum itu? Apakah prinsip hukum berbeda dengan asas hukum? Dalam sistem hukum anglo saxon atau common law, kita sulit menemukan istilah asas hukum. Yang kerap digunakan dalam sistem hukum common law adalah prinsip hukum (legal principles).
Menurut Jordan Daci, cara termudah untuk mendefinisikan “prinsip hukum” adalah dengan memahami terlebih dahulu makna linguistik dari kata atau ungkapan tersebut.
Black’s Law Dictionary mendefinisikan istilah “principle” sebagai aturan dasar, hukum, atau doktrin.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prinsip merupakan asas, yang juga dapat dimaknai sebagai dasar, yakni kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, beritndak, dan sebagainya.
Dalam KBBI sendiri, asas didefinisikan sebagai dasar, yakni sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Jadi padasarnya, prinsip hukum sesungguhnya merupakan asas hukum.
Pelanggaran “Prinsip Hukum” Manajemen ASN
Menurut Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, asas hukum dapat diartikan sebagai pikiran dasar dan bersifat umum yang melatarbelakangi atau terdapat dalam peraturan hukum konkret sebagai satu kesatuan sistem hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan hubungan hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut menurut Mochtar dan Hiariej, terdapat 4 (empat) catatan penting berkaitan dengan asas hukum ini, yakni: Pertama, asas hukum merupakan norma dasar yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Kedua, asas hukum adalah sebagai tolok ukur dan pedoman dalam berperilaku. Ketiga, asas hukum direalisasikan ke dalam peraturan hukum konkret dan putusan pengadilan. Dan keempat, asas hukum bukanlah peraturan hukum konkret.
Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum merupakan “jantungnya” peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh karena, pertama, ia merupakan landasan paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Ini berarti, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut.
Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Oleh karena pentingnya peranan prinsip dalam hukum, maka setiap tindakan yang diambil oleh pemegang otoritas, tidaklah cukup hanya mendasarkan pada norma semata, tetapi lebih dari itu, tindakannya harus dituntutn oleh prinsip-prinsip hukum!
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus tunduk terhadap prinsip-prinsip hukum. Harus dijalankan sebagaimana prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar dalam setiap tindakan. Prinsip-prinsip hukum ini bahkan dideklarasikan secara langsung dalam aturan payung (umbrella act) yang mengatur ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam ketentuan Pasal 2 UU ASN tersebut, bahkan disebutkan secara eksplisit 13 prinsip atau asas yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan manajemen ASN.
Dan dari 13 prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN tersebut, setidaknya terdapat 5 prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam mutasi pegawai, antara lain: Pertama, prinsip kepastian hukum, yakni penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: