Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Paser Gelar Rakor Lintas Sektoral terkait Syarat Calon

Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Paser Gelar Rakor Lintas Sektoral terkait Syarat Calon

Rakor lintas sektoral terkait syarat calon di Pilkada Paser. (KPU Paser)--

"Nanti ada surat dari lembaga pemasyarakatan atau Rutan, kemudian ada juga nanti yang bersangkutan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya dicabut," tuturnya kepada Nomorsatukaltim.

BACA JUGA : DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara

Selain itu, juga dibahas mengenai surat yang pengurusannya hanya dapat dilakukan di luar wilayah Kalimantan Timur seperti Pengadilan Niaga.

"Sehingga kami menyarankan untuk mengurus di Surabaya khususnya terkait surat keterangan tidak failed," pungkas Anas.

Dengan adanya rapat lintas sektoral menjadi hal penting untuk memastikan seluruh instansi yang terlibat dapat membantu lancarnya kegiatan tahapan Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: