MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berikut ini Tanggapan KPU
![MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berikut ini Tanggapan KPU](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/123f97aea386eb4cd1d69af2aa774cbe.jpg)
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menanggapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.-(Foto/Dok. KPU)-
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
BACA JUGA: Borneo FC Rilis Harga Tiket Baru, Nonton Laga Internasional di Kandang Dapat Diskon Cuy
BACA JUGA: Rekom Golkar di Pilkada Paser Tidak Terpengaruh Mundurnya Airlangga Hartarto
Syarat mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: