Kesal Dituntut Cerai, Suami di Samarinda Ini Hajar Istri Hingga Babak Belur
Pelaku N yang ditangkap polisi karena menganiaya istrinya sendiri.-(Foto/Dok. Polsek Samarinda Kota)-
“Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta" tegas Kapolsek Samarinda Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: