Jokowi Kecualikan Cerutu dalam Larangan Penjualan Rokok Eceran
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media saat berkantor di IKN, pada Senin, 29 Juli 2024. -(Foto/BPMI Setpres)-
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
BACA JUGA: Terima Tawaran Menambang, Muhammadiyah Gercep Bentuk Tim Pengelola
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini. Menurutnya, aturan ini merupakan salah satu langkah penting dalam transformasi kesehatan di Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi, dikutip Antara, Selasa (30/7/2024).
BACA JUGA: Ciduk Penambang Ilegal, Pengamanan PT Berau Coal Amankan 6 Pelaku dan 3 Alat Berat
Budi menjelaskan bahwa peraturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok dan pemerintah dapat melindungi generasi muda dari ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh produk tembakau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: