Penipuan Masuk Polri Jalur Khusus Sebut Keterlibatan Jenderal Bintang Dua

Penipuan Masuk Polri Jalur Khusus Sebut Keterlibatan Jenderal Bintang Dua

Pemeriksaan oleh Polsek Sambaliung-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Meski pendaftaran masuk Polri gratis, namun ada saja yang tertipu dengan jalur lain. Sampai rela merogoh kocek puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Seperti halnya yang menimpa warga Sambaliung, bahkan pelakunya menyebut-nyebut oknum bintang dua di Mabes Polri.

Kepolisian Sektor (Polsek) Sambaliung, Kabupaten Berau, menerima laporan pada 12 Juli 2024, terkait penipuan masuk Polri jalur khusus, dan membayar ratusan juta rupiah dengan jaminan lolos, tanpa tes maupun yang lainnya.

"Ada masuk kami laporan, dan lidik. Kemudian baru menetapkan tersangka hari ini (kemarin) setelah kasus naik sidik," Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani melalui, Kanit Reskrim Aipda Irvan kepada Disway Kaltim, Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA : Ketua PWI Pusat Tekankan Pentingnya Kompetensi Wartawan

Korbannya berinisial Am, warga RT 1 Kelurahan Sambaliung, yang mendaftarkan keponakannya untuk masuk Polri.

Sementara, pelakunya Burhan. Untuk diketahui, korban dan pelaku sudah cukup lama saling mengenal, sekira 4 tahun.

Ketika itu, korban mendapatkan tawaran masuk Polri dari pelaku, dan mengenalkan korban dengan pimpinan buletin Jurnal Investigasi di Jakarta, yang merupakan anggota Polri aktif, berpangkat Inspektur Jenderal, serta disebut menjabat sebagai AS SDM Mabes Polri.

"Dikenalkan lewat teleponlah ceritanya si korban ini dengan oknum yang mengaku berpangkat bintang dua ini," jelas Irvan.

Si pelaku, kata Irvan, mengarang cerita atau membohongi korban dengan mengaku mendapat jatah sebanyak 5  orang Calon Siswa Bintara Polri di Kalimantan Timur, terdiri dari Kabupaten Berau sebanyak  3 orang, Bontang sebanyak 1 orang, dan Balikapapan 1 orang.

BACA JUGA : Kesbangpol Berau Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban dapat meluluskan keponakan korban, masuk menjadi Calon Siswa Bintara Polri tanpa melalui tes dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000, secara bertahap.

Selama proses, pelaku telah meminta sejumlah uang kepada korban, sejak tanggal 17 Maret 2024 hingga 25 Mei 2024. "Korban telah menyerahkan uang sebanyak 12 kali, dengan jumlah keseluruhan Rp. 50.000.000. Kesepakatan sisanya dibayarkan setelah keponakan korban lulus," bebernya.

Namun, pada 5 Juli 2024, setelah pengumuman Calon Bintara Polri, yang dilaksanakan di Polda Kaltim Balikpapan, korban baru mengetahui bahwa keponakannya tidak lulus.

Mengetahui hal itu, korban langsung mencari informasi, dan alhasil ternyata keponakan korban tidak terdaftar sebagai peserta rekrutmen Calon Siswa Bintara Polri Gel II Ta 2024 asal pengiriman Polres Berau, sehingga korban melakukan konfirmasi kepada pelaku perihal  tersebut.

BACA JUGA : Bupati Berau Beri Apresiasi PT Berau Coal Atas Penerimaan Penghargaan Proper Emas dan Hijau

Namun, setelah korban melakukan konfirmasi, pelaku justru malah meminta uang tambahan yang semula sebesar Rp 150.000.000, menjadi sebesar Rp 300.000.000.

"Pelaku kembali menjanjikan kepada korban, bahwa September 2024 keponakan korban bisa masuk untuk mengikuti pendidikan Bintara Polri dengan jalur khusus, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambaliung untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, ungkap Irvan, kemungkinan ada 3 korban lainnya, namun tidak berada di Sambaliung. Terkait hal tersebut, akan dikoordinasikannya ke Mapolsek lain. "Diduga masih banyak korban lainnya," imbuhnya.

Pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Sambaliung, terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1. Yakni Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA : Terduga Penipu Penjual Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap, Polisi Masih Dalami Keterangan Korban

pasal 55 ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

"Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: