Polres Mahulu Borgol Empat Tersangka dan Sita 52 Gram Sabu

Polres Mahulu Borgol Empat Tersangka dan Sita 52 Gram Sabu

Kapolres Mahulu menunjukkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari para tersangka (Iswanto-Disway Kaltim).--

Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan percakapan di Handphone milik tersangka, ditemukan warga Long Bagun dan Ujoh Bilang yang memesan barang haram tersebut.

“Rencana akan diedarkan di Long Bagun dan Ujoh Bilang. Karena dari hasil pengecatan di Handphone tersangka ini, memang banyak konsumen, banyak pemakai di Mahulu,” ungkap AKBP Anthony Rybok, menjelaskan kejadian tersebut.

BACA JUGA : Jadi Tuan Rumah Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia, Bupati Berau Promosikan Potensi Pariwisata

Kata Kapolres Mahulu, narkoba tersebut didatangkan dari Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan dilanjutkan ke Mahulu.

Kemudian, semua bandar jaringan narkoba tersebut juga sudah berhasil diamankan di Polres Kukar dan Polres Kubar.

“Jadi ini satu jaringan dari Kukar, Kubar, kemudian dilanjutkan ke Mahulu. Semua sudah diamankan. Kecuali satu masih status DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena saat penggeledahan yang bersangkutan melarikan diri,” terangnya.

Pelaku mendatangkan narkoba tersebut menggunakan akses jalan darat dari Kubar ke Mahulu. Namun tak menutup kemungkinan menggunakan akses jalur sungai Mahakam.

“Mereka menggunakan jalur darat, kita juga selalu antisipasi di jalur sungai, karena pelaku ini termasuk pandai melihat situasi,” tuturnya.

BACA JUGA : Melalui Bimbingan Belajar, Sekelompok Perempuan ini Berupaya Mencegah Pernikahan Dini di Mahulu

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, Polisi juga menyita empat buah handphone yang kerap di gunakan untuk percakapan jual beli narkoba.

Kemudian alat hisap sabu, alat timbangan serta plastik pembungkus sabu.

Empat tersangka kini mendekam di tahanan sel Polres Mahulu dengan mengenakan baju orange dan borgol di tangan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun Penjara atau denda 100 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA : Apa itu Natrium Dehidroasetat? Mengapa Berbahaya untuk Produk Makanan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: