Polres Mahulu Borgol Empat Tersangka dan Sita 52 Gram Sabu

Polres Mahulu Borgol Empat Tersangka dan Sita 52 Gram Sabu

Kapolres Mahulu menunjukkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari para tersangka (Iswanto-Disway Kaltim).--

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM- Satreskoba Polres Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan empat tersangka.

Empat tersangka itu yakni, Noryan Azmi, Nikolaus Koeng, Alfonsius, dan Damianus Daung.

Mereka ditangkap di Kampung Long Bagun Ulu, RT 004, Mahulu pada tanggal 2 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 Wita. 

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan Long Bagun Ulu sering terjadi aktivitas transaksi jual beli narkoba.

BACA JUGA : Pemprov Kaltim Beri SK Penetapan Lokasi Pariwisata ke Pemkab Mahulu

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku NR di rumahnya.

Dari tangan NR, polisi mengamankan 12 pocket sabu seberat 50,5 gram.

Di waktu bersamaan, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial NK dan AR.

Keduanya berperan sebagai kurir dan siap mengedarkan sabu tersebut ke warga Mahulu.

BACA JUGA : 'Masih Sepi' Jadi Alasan Warga Mahulu Enggan Perhatikan Keselamatan Berkendara

Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, dan mengamankan pelaku berinisial DD di jalan poros Mahulu-Kubar, tepatnya di Kampung Long Melaham pada tanggal 14 Juli 2024.

Dari tangan DD Polisi mengamankan dua pocket sabu seberat 1,62 gram.

“Total keseluruhan barang bukti sabu  yang diamankan sebanyak 52,12 gram. Dengan total nilai rupiah sebesar Rp 300 juta. Karena mereka menjual per pocket nya senilai Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres Mahulu saat memberikan keterangan Pers, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres Mahulu, narkoba tersebut rencananya diedarkan di Long Bagun dan Ujoh Bilang. Warga di dua kampung tersebut terindikasi banyak pengguna narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: