Terbukti Gunakan Pengawet Kosmetik, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Peredaran
Roti Okko terbukti mengandung natrium dehidroasetat yang merupakan pengawet kosmetik.-(Foto/Disway.id)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada roti bermerek Okko.
Kandungan ini merupakan pengawet yang biasanya digunakan dalam produk kosmetik dan tidak diizinkan untuk bahan makanan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Penemuan ini diawali dari dugaan penggunaan natrium dehidroasetat sebagai pengawet pada roti Okko dan Aoka.
BPOM melakukan inspeksi di pabrik roti Okko yang dioperasikan oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung pada 2 Juli 2024. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
BACA JUGA: Disdag Balikpapan Bereskan PKL di Pasar Pandansari
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis keterangan resmi BPOM yang dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
BPOM juga melakukan sampling dan uji laboratorium terhadap roti dan bahan-bahan yang digunakan.
Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
BACA JUGA: Diduga Ingin Bunuh Diri, Perempuan Paruh Baya Terjun dari Jembatan Tenggarong
Perintah Penarikan dan Pemusnahan Produk
Dengan temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.
"BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tambah BPOM dalam keterangan resminya.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko tersebut.
BACA JUGA: Bangun Kedekatan dengan Pelajar, Polantas Gelar Sosialisasi di SMK Kartika Balikpapan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: