Disdag Balikpapan Bereskan PKL di Pasar Pandansari

Disdag Balikpapan Bereskan PKL di Pasar Pandansari

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar. (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Tim gabungan dari Satpol PP dan kepolisian telah melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, pada Selasa (23/7/2024).

Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur dan nyaman bagi pengunjung dan pedagang resmi.

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di area dalam dan luar pasar. 

BACA JUGA : Realisasi Pendapatan Kaltim di SIKD Baru 46,93 Persen, Begini Tanggapan Sekda Sri

Proses penertiban akan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juli 2024.

"Kami akan identifikasi PKL di luar kawasan pasar untuk memastikan apakah mereka termasuk binaan Pasar Pandansari atau tidak," ujar Haemusri. 

Ia juga mengatakan bahwa PKL yang memiliki lapak di dalam namun juga berjualan di luar juga akan ditertibkan.

“Jadi misal bapaknya (jualan) di dalam, lalu anaknya diluar, nah itu yang kita anjurkan mereka untuk masuk ke lapaknya masing-masing,” jelasnya.

Adapun untuk penolakan yang muncul dari sejumlah pedagang, Haemusri mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan verifikasi terlebih dahulu, jika memang para pedagang yang menolak tersebut meminta untuk difasilitasi.

BACA JUGA : Kedapatan Bawa Sabu, Pria asal Mamuju Diciduk di Balikpapan Barat

“Kita harus verifikasi dulu, apakah mereka itu masuk dalam kategori binaan Pandansari atau tidak,” tambah Haemusri.

Sedangkan untuk membuktikan bahwa pedagang tersebut bagian dari binaan Pandansari, maka yang dapat menyatakan adalah dari Pengurus Pedagang.

Upaya sosialisasi terkait penertiban ini telah dilakukan selama lebih dari setahun melalui berbagai kanal, baik lisan maupun tertulis.

Haemusri juga menginformasikan bahwa DPRD Balikpapan sepenuhnya mendukung penertiban ini sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: