Kejati Kaltim Kembali Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS

Kejati Kaltim Kembali Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di RSUD AWS

Penggeledahan Tim Pidsus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di rumah YO pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.-istimewa-

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,977 miliar.

Saat ini masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024.

Adapun dalam proses penggeledahan, juga ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan diduga dan diperoleh dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA : Tak Kapok Pakai Modus Lama, Penyelundup Sabu asal Malaysia Dibekuk di Nunukan

Yakni 1 unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda, 2 (dua) buah Laptop, 1 (satu) buah Ipad, 1 (satu) buah Tablet, 5 (lima) unit HP, 2 (dua) buah Drone, 3 (tiga) buah Air soft gun, 1 (satu) unit senapan angin.

Sementara, terdapat sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM dan  11 (sebelas) Bukti kwitansi pembelian tanah kavling.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

BACA JUGA : Bapenda Mahulu Targetkan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2024 Sebesar Rp17 Miliar

Pidsus Kejati Kaltim akan terus mendalami kasus yang ada. Karena tidak menutup kemumngkinan berdasarkan barang bukti yang diperoleh akan mengungkap pihak lain yang juga terlibat.

“Maka bisa saja akan ada tersangka lebih dari satu, sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa termasuk Dirut RSUD AW Sjahranie Samarinda," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: