Tak Kapok Pakai Modus Lama, Penyelundup Sabu asal Malaysia Dibekuk di Nunukan

Tak Kapok Pakai Modus Lama, Penyelundup Sabu asal Malaysia Dibekuk di Nunukan

Tersangka SM (42) bersama barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh petugas keamanan.-(Foto/Dok.Pendam VI/Mlw)-

NUNUKAN, NOMORSATUKALTIM - Penyelundupan narkotika dengan modus lama kembali terjadi. Kali ini di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Penyelundup mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam kemasan teh merk BOH. 

Modus ini telah dikenal lama, namun para pelaku tampaknya masih percaya diri dengan metode tersebut. 

Pada Rabu, 17 Juli 2024, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 227 gram berhasil digagalkan oleh Satgas Gabungan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

BACA JUGA: Pacaran Modal Bakwan, Saat Hamil 2 Bulan Malah Dianiaya

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, dari Kasat Reskoba Polres Nunukan pada pukul 09.00 Wita. 

Petugas keamanan menerima informasi akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan. 

Segera setelah menerima informasi tersebut, Pasiintel melaporkannya kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi di pelabuhan tradisional wilayah Nunukan.

Pada pukul 09.10 WITA, Pasiintel bersama lima anggota yang ditunjuk oleh Dansatgas berangkat menuju Pelabuhan Tradisional di wilayah Nunukan. 

BACA JUGA: Lerai Perkelahian di Depan Sebuah Hotel di Balikpapan, Seorang Pria Tewas Ditusuk

Di sana, mereka bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan untuk melaksanakan pemeriksaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga.

Mulai pukul 13.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan intensif menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Hasilnya, ditemukan empat bungkus besar yang disembunyikan dalam kemasan teh merk BOH. 

Setelah dilakukan pengetesan, barang bukti tersebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu dengan berat bruto 227 gram. Barang bukti ini diduga akan diselundupkan ke Sulawesi.

Pada pukul 15.00 WITA, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: