Ragam Kerawanan ini Berpotensi Terjadi di Pilkada Berau 2024
Sosialisasi pengawasan pemilihan dan konsolidasi data IKP pada Pilkada 2024 di Ballroom Bumi Segah Hotel, Tanjung Redeb.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
Sehingga gagasan pencegahan dan para pihak yang menjadi mitra strategis Bawaslu berdasarkan dari tantangan yang dihadapi di masing-masing wilayah secara berkelanjutan.
“IKP secara eksternal menjadi bahan pertimbangan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan. Di antaranya pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil dalam bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas,” ungkapnya.
Menurutnya, kerawanan tinggi berpotensi pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi suara menjadi yang hal yang mesti diperhatikan.
Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur sipil negara (ASN).
“Pengalaman kampanye yang melanggar ketentuan dan kampanye di luar jadwal serta adanya intimidasi yang berlaku sebelumnya,” bebernya.
BACA JUGA: Bupati Berau Minta Koperasi Perbesar Manfaat untuk UMKM
Kerawanan tinggi berikutnya berpotensi pada tahapan pemungutan suara. Kerawanan tinggi ini disebabkan oleh potensi akan adanya pemilih tambahan pada saat pemungutan suara, dukungan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara serta kesalahan pada saat penghitungan suara.
“Kerawanan tinggi lainnya berpotensi terjadi pada tahapan rekapitulasi suara yaitu adanya potensi perubahan suara saat rekapitulasi berjenjang, keberatan dari peserta pemilihan dan rekomendasi pengawas pemilihan yang tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Proses pemutakhiran daftar pemilih memiliki kerawanan dimana pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT karena proses pemutakhiran yang kurang menyeluruh.
"Pemilih yang tidak memiliki dokumen juga menjadi kerawanan disebabkan oleh proses perpindahan penduduk," katanya.
Potensi kerawanan pemilih juga muncul dari adanya praktik politik transaksional yang potensial terjadi dimana kegiatan pemberian uang tunai pada saat pencalonan dan kampanye.
“Adanya potensi pemberian uang dan barang juga berpotensi muncul jelang pemungutan suara. Potensi rawan juga muncul karena ketidakakuratan laporan dana kampanye, dimana antara pengeluaran riil dengan laporan dana kampanye tidak sinkron,” bebernya.
BACA JUGA: Tantangan Para Jurnalis Hadapi Dinamika Pilkada: Bom Informasi Tanpa Saring Fakta
Pada tahapan logistik, juga terhitung rawan, dimana perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan serta distribusi yang tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran sehingga mempengaruhi kondisi logistik pemilihan tersebut.
Tidak hanya itu, ada juga potensi kerawanan di luar hal–hal teknis, seperti bencana alam dalam pendistribusian logistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: