Mempertanyakan Lolosnya Administrasi Edi Damansyah oleh KPU Kukar

Mempertanyakan Lolosnya Administrasi Edi Damansyah oleh KPU Kukar

Akademisi Hukum Universitas Kartanegara, La Ode Rahman -istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Akademisi hukum dari Universitas Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, mengungkapkan keheranannya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara yang meloloskan syarat administrasi pencalonan Edi Damansyah.

Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023 yang seharusnya membatasi Edi untuk mencalonkan diri kembali.

"Putusan MK Sudah Jelas, Tapi KPU Kukar Meloloskan," ucapnya kepada Nomorsatukaltim.

Menurut La Ode Ali Imran, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Edi Damansyah sudah menjalani dua periode kepemimpinan, meskipun salah satu periodenya adalah sebagai pejabat sementara.

BACA JUGA : Mobil Pengetap Minyak Terbakar di Tenggarong, Dua Orang Dirawat ke RS

"Saya terkejut ketika melihat pengumuman KPU yang meloloskan syarat administrasi pencalonan Pak Edi. Padahal, sudah ada putusan MK yang jelas," ungkapnya, pada Rabu 18 September 20224.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan putusan MK, pejabat sementara maupun definitif dihitung sebagai satu periode masa jabatan dan itu sudah jelas tertuang dalam amar putusan MK.

“Kalau kita mengacu pada Pasal 19 ayat 2 huruf c dan huruf e dalam PKPU, itu sudah jelas bahwa tidak ada pembedaan antara pejabat sementara dan definitif. Seharusnya Pak Edi tidak bisa maju lagi,” ujarnya.

La Ode juga mempertanyakan dasar pertimbangan KPU dalam meloloskan Edi Damansyah.

BACA JUGA : Ketika DPRD Kukar Sambangi Kota Bangun, Janji Bangun Teras Tepian Indah Jadi Destinasi Wisata

Menurutnya, KPU Kukar seolah mengingkari peraturan mereka sendiri. 

"Kalau kita melihat Pasal 19 huruf C PKPU, tidak ada pembedaan antara pejabat sementara dan definitif. Jadi, kenapa Pak Edi masih bisa maju?" jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pengertian "pelantikan" dalam peraturan tersebut harus dimaknai secara fungsional, bukan hanya formal.

"Pelantikan itu kan dimaksudkan untuk seseorang yang baru menjabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: