Aborsi dalam Perspektif Kantian Deontologi

Aborsi dalam Perspektif Kantian Deontologi

Devin Wahyu Putra --

Janin bergantung pada ibunya untuk bertahan hidup dan tidak dapat melakukan apapun untuk dirinya sendiri, sehingga dianggap tidak bersalah. Walau janin berusia kurang dari 18 minggu dan belum berkembang sempurna, namun ahli deontologi tetap beranggapkan bahwa ini hal yang salah karena telah menghentikan janin untuk menjalani kehidupan seperti kita. 

Ahli deontologi juga beranggapan bahwa aborsi sebagai pembunuhan terhadap anak yang tidak bersalah yang dapat mengurasi rasa hormat terhadap kehidupan janin sehingga mengurangi rasa hormat terhadap kehidupan manusia lain dalam suatu masyarakat yang akan berujung pada hal negatif lainnya seperti meningkatnya kasus pembunuhan

Dilihat dari apa yang telah di jelaskan di atas, sudut pandang kantian deontologi dalam melihat tindakan aborsi sejalan dengan hukum yang ada di Indonesia yaitu berdasarkan UU Kesehatan dan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa aborsi merupakan tindakan yang salah. Namun dalam hukum indonesia, tindakan aborsi masih diberikan ruang, jika sesuai dengan kondisi tertentu yang telah dijelaskan diatas.

BACA JUGA:Hakikat Pulang

Untuk mengatasi maraknya kasus aborsi ilegal di Indonesia, penulis memberikan solusi yaitu:

Pemerintah harus tegas dalam menerapkan peraturan perundang-undangan bagi pelaku aborsi. Pemerintah juga harus harus tegas untuk menindak siapapun yang membantu keberlangsungan praktik aborsi ilegal. Pemerintah harus memberikan layanan keluarga berencana yang berkualitas sehingga dapat membantu pasangan membatasi kehamilan yang tidak diinginkan, yang tentunya akan menurunkan angka aborsi.

Memberikan edukasi kepada remaja tentang dampak dari tindakan aborsi dan bahaya pergaulan bebas. Karena pada dasarnya aborsi yang dilakukan oleh remaja kebanyakan disebabkan hamil diluar nikah yang merupakan akibat dari pergaulan bebas. Memberikan edukasi pada masyarakat tentang penggunaan alat kontrasepsi untuk dapat mencegahan kehamilan yang tidak diinginkan. 

oleh: Devin Wahyu Putra “Mahasiswa Magister Administrasi Publik Unmul”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: