SPBE Bisa Curi Rp 5.000 per Tabung Elpiji Bersubsidi, DPR Pertanyakan Pengawasan Pertamina

SPBE Bisa Curi Rp 5.000 per Tabung Elpiji Bersubsidi, DPR Pertanyakan Pengawasan Pertamina

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kasus pada produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kecamatan Koja, Jakarta, Senin (27/5/2024).-(Foto/Dok.Kemendag)-

“Jika peringatan ini tidak diindahkan, izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021,” tegas Zulhas.

BACA JUGA: Babak Baru Polemik Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Pedagang Gelar Audiensi dengan Andi Harun

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menambahkan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Dari uji sampel, ditemukan kekurangan 200-700 gram setiap tabung di beberapa SPBE di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.

Pertamina Patra Niaga juga menanggapi temuan ini. Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa faktor mekanis harus diperiksa lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.

BACA JUGA: Densus 88 Buntuti Jampidsus, untuk Apa? Jokowi Sampai Turun Tangan 

Pertamina memastikan akan memberikan sanksi kepada SPBE yang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

"Yang menjadi concern adalah yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat berapa persen defect yang diizinkan dan memperbaikinya. Termasuk standar mana yang akan kita pakai," jelas Mars Ega.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung, termasuk pengecekan akurasi mesin pengisian dan kualitas produk. 

Selain itu, kata Mars Ega, Pertamina juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui lembaga audit independen untuk memastikan seluruh SPBE beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: