Curangi Distribusi Elpiji 3 Kilogram, 5 Distributor Dicabut Izin Usahanya

Curangi Distribusi Elpiji 3 Kilogram, 5 Distributor Dicabut Izin Usahanya

Ilustrasi - Warga bersiap mengantri untuk mendapatkan elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram -(Antara)-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Lima distributor elpiji tabung 3 kilogram (kg) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser menemukan kecurangan dalam distribusi elpiji bersubsidi di 5 pangkalan tersebut.

"Sanksi pencabutan izin diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pendistribusian tabung gas bersubsidi," kata Kepala Disperindagkop UKM  Kabupaten Paser, Yusuf, dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).

Yusuf mengungkap lokasi operasi lima pangkalan yang dicabut izinnya. Satu pangkalan beroperasi di Desa Lombok dan empat pangkalan lainnya di Kelurahan Tanah Grogot.

Pencabutan izin usaha, kata Yusuf, berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan penjualan gas tabung melon. Hasilnya, pihak Pertamina mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Dari laporan itu, pihak Pertamina merekomendasikan untuk dicabut izin usahanya," ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, Disperindagkop Paser sedang memantau dugaan penyalahgunaan pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram di Desa Padang Pangrapat, Senaken, dan Tepian Batang.

“Beberapa pangkalan yang melanggar di tiga lokasi itu masih bisa diingatkan, jika tidak diindahkan sanksi pencabutan akan dikenakan,” tegasnya.

Menurut Yusuf, Disperindagkop Paser selama ini telah melakukan pembinaan kepada pemilik pangkalan agar mendistribusikan gas 3 kg sesuai ketentuan.

“Seharusnya saat pangkalan menerima tabung gas dari agen, mereka harus menjualnya kepada masyarakat. Namun laporan dari masyarakat tabung gas di pangkalan sudah habis, dan sebagainya,” ucapnya.

Yusuf menyebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Paser bersama Pertamina Balikpapan telah melakukan uji coba pendistribusian tabung gas melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) milik pemerintah desa.

Harapannya, BUMDes bisa menyalurkan gas khusus untuk rakyat miskin tersebut sesuai sasarannya.

“Harapan kami tabung gas elpiji tabung 3 kilogram bisa didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar terdaftar dan terdata dalam Daftar Penerima Tetap (DPT),” harapnya.

Dalam uji coba ini, BUMDes bakal mendapat kuota tabung gas milik pangkalan yang telah dicabut izin usahanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: