Disperindagkop Paser Usulkan Pembentukan Satgas Terpadu untuk Perketat Distribusi LPG Subsidi
Warga saat mengantre LPG di operasi pasar.-Sahrul/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Melonjaknya harga LPG 3 kilogram bersubsidi di tingkat pengecer yang berulang kali terjadi di Paser menunjukkan perlunya pengawasan distribusi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf, mengatakan pemerintah daerah telah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.
Pembentukan satgas ini sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.
Menurutnya, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat melibatkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan sehingga pengawasan tidak dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi.
BACA JUGA:Olahraga Lari Makin Diminati, Disporapar Paser Dorong Sport Tourism
"Kami berharap Satgas Terpadu nantinya dapat melibatkan seluruh instansi terkait sehingga pengawasan distribusi LPG bersubsidi lebih efektif dan potensi penyimpangan bisa diminimalkan," kata Yusuf, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam kondisi tertentu, harga tabung gas bersubsidi dapat mencapai Rp80 ribu per tabung atau hampir tiga kali lipat lebih dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp22 ribu.
Lonjakan harga tersebut dinilai sangat membebani masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
BACA JUGA:Pendataan Sensus Ekonomi di Paser Sudah 20 Persen, BPS Hadapi Tantangan Isu Hoaks Soal Pajak
Padahal LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Meski demikian, Yusuf menjelaskan pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap harga maupun distribusi LPG setelah barang keluar dari pangkalan resmi.
Ia menegaskan, tugas pengawasan Disperindagkop UKM hanya mencakup distribusi hingga tingkat pangkalan resmi.
Selama LPG masih berada di pangkalan, harga jual wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pengawasan yang menjadi tanggung jawab kami hanya sampai pangkalan. Selama di pangkalan, harga tetap mengacu pada HET yang telah ditetapkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
