Babak Baru Polemik Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Pedagang Gelar Audiensi dengan Andi Harun

Babak Baru Polemik Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Pedagang Gelar Audiensi dengan Andi Harun

Warung yang menjual BBM eceran atau pertamini-Disway/Ari-

Sebagaimana diketahui, bahwa surat edaran Walikota berisi tentang terkait dengan perizinan.

Seperti, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Online Single Submission (OSS) intuk mendapatkan Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI).

Maka dari itu, Pemkot akan mencoba bersurat kepada pemerintah pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.

"Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir nantinya akan di tertibkan,” imbuhnya. 

Karena sampai dengan sejauh ini, surat edaran itu masih dalam tahap sosialisasi.

Jadi para pedagang bisa mengurus terlebih dahulu izin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan izin dari pemerintah pusat bisa sambil menunggu hasil jawabannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: