3 Warga Samarinda Diamankan Polsek Palaran, Diduga Sindikat Penadah Motor Curian
ketiga tersangka yang berhasil diringkus Polsek Palaran-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Tiga warga Samarinda Ulu berinisial J(26),H(26) dan B(35) diamankan Polsek Palaran pada Selasa (29/10/2024).
Diduga ketiganya merupakan sindikat penadah kendaraan sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut,.
Ia menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WITA.
Diketahui, korban merupakan salah satu karyawan perusahaan swasta di Palaran.
Korban kehilangan sepeda motor yang ia parkir di area perusahaan.
BACA JUGA : SKD CPNS PPU di Samarinda, Pj Bupati Tinjau Pelaksanaan
Saat hendak pulang kerja, korban baru menyadari kendaraannya telah raib, kerugian atas kehilangan itu pun ditaksir mencapai Rp 30 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Selasa (29/10/2024) di wilayah Samarinda ulu,” ujar Kompol Zarma.
Lebih lanjut, Kompol Zarma menjelaskan, usai penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Hingga saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Palaran.
"Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya yang mana mereka telah membeli sepeda motor tersebut, tanpa dilengkapi surat-menyurat. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus curanmor" ujar Kompol Zarma.
BACA JUGA : Hasil Uji Rapid Test, Anggur Shine Muscat di Balikpapan Negatif Residu Pestisida
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: