Babak Baru Polemik Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Pedagang Gelar Audiensi dengan Andi Harun

Babak Baru Polemik Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Pedagang Gelar Audiensi dengan Andi Harun

Warung yang menjual BBM eceran atau pertamini-Disway/Ari-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) mendapatkan penjelasan terhadap penjualan bahan bakar bersubsidi (BBM) Pertamini, setelah beraudiensi dengan Wali Kota Samarinda

Dalam pertemuan ini, jajaran P2SM yang dikomandoi oleh Akbar, duduk bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun membahas tentang Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang berisi larangan penjualan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki izin di wilayah Kota Samarinda.

BACA JUGA : Pedas Puas Festival: Pelopor Utama Penggunaan QRIS di Samarinda

Mereka meminta kepada Andi Harun untuk mempermudah mereka dalam melakukan kegiatan berdagang, terkhusus pada Pertamini.

Karena hasil penjualan BBM merupakan salah satu pendapatan terbesar mereka di tengah sulitnya persaingan usaha di Kota ini.

"Kami memohon kepada Walikota terakit surat edaran yang dikeluarkan, pada aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus,” terang Akbar.

Menurut asosiasi pedagang ini, sangat sulit mendapatkan izin dari BPH Migas selaku otoritas yang berwenang dalam kegiatan jual beli minyak di Indonesia.

BACA JUGA : Tiga Bangunan di Palaran Terbakar Sebabkan 15 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Baginya, pedagang seperti mereka sangat sulit untuk beraudiensi kepada pihak BPH migas, maka dari itu, mereka meminta keringanan dari pemimpin tertinggi di Samarinda.

Dalam poin itu tertulis adanya aturan yang harus memiliki lahan minimal 200 meter persegi untuk membangun Pertashop.

Tentunya ini membutuhkan modal yang besar, mengingat mereka rata-rata melakukan kegiatan ekonomi demi menyambung hidup mereka sehari-hari.

Sementara itu, menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam poin yang memberatkan para pedagan itu, bukan ranahnya Pemkot Samarinda, melainkan ranahnya Kementrian ESDM.

"Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut maka saya akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat," ucapnya.

BACA JUGA : Terkendala Anggaran, Wacana Pembangunan BLK di Berau Hingga Kini Belum Terealisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: