Pansus III DPRD Paser Serap Masukan Guna Penyempurnaan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Pansus III DPRD Paser Serap Masukan Guna Penyempurnaan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi.-Disway/Awal-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya terus digodok Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser.

Teranyar, Pansus III melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) di ruang Bappekat DPRD Paser, Selasa (14/5/2024).

Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi mengatakan, hearing yang dilakukan untuk penyempurnaan Raperda sebelum digodok jadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA : Akedemisi Unmul Protes Jokowi soal Komposisi Pansel Pimpinan KPK

Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta beri masukan pada tiap-tiap pasal.

"Kami hanya membuatkan draf secara umum. Kemudian bersama Disdikbud maupun Disporapar membahas dan menyerap masukan untuk masing-masing pasal dalam Raperda dengan menyesuaikan kebutuhan di daerah Kabupaten Paser," kata Rahmadi.

Salah satu masukan atau poin pembahasan yakni terkait mekanisme penentuan cagar budaya.

BACA JUGA : NasDem Paser Tutup Pendaftaran Pilkada, Tiga Orang Sudah Terdaftar

Bagaimana pengelolaan, begitupun sanksi yang akan diberikan jika terjadi pengerusakan secara disengaja.

"Ini harus dibahas secara detail bagaimana dasar untuk pelaksanaannya," sebut politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, progres Raperda untuk jadi Perda dikatakannya telah 60 persen. Ditargetkan sekira Juli nanti dilakukan harmonisasi, rencananya pekan depan Pansus III Paser akan bertolak ke Kemendikbudristek untuk konsultasi terkait Raperda inisiatif DPRD itu.

BACA JUGA : KPU Pastikan Tak Ada Paslon Perseorangan pada Pilkada Paser 2024

Pihaknya terus mengebut untuk dapat disahkan dalam paripurna jadi Perda sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD disisa periode 2019-2024.

"Kami targetkan Agustus selesai (disahkan jadi Perda). Karena kami diberi waktu untuk harmonisasi dua pekan, jika telah harmonisasi Juli nanti maka akan segera kita bahas di Banmus (Badan Musyawarah) untuk jadwal paripurna," tutup Rahmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: