KPU Pastikan Tak Ada Paslon Perseorangan pada Pilkada Paser 2024

KPU Pastikan Tak Ada Paslon Perseorangan pada Pilkada Paser 2024

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi. (dok Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan tidak ada pasangan calon (Paslon) yang maju melalui jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.

Pasalnya, hingga penyerahan syarat dukungan sejak 8-12 Mei tidak ada yang memasukkan dukungan minimal melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyebut pengumuman dan sosialisasi melalui media sosial resmi dan media mainstream telah disampaikan ke masyarakat sejak 5 Mei 2024 lalu.

"Sampai penutupan penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada bakal pasangan calon ataupun tim penghubung yang menyampaikan waktu penyerahan dan permohonan upload dokumen melalui Silon Pilkada," kata Ahyar Rasidi saat konferensi pers, Senin (13/5/2024) dini hari.

BACA JUGA : Fahmi Fadli Meminta KONI Fokus Pembinaan Atlet hingga Persiapan Tuan Rumah Porprov Kaltim

Selama masa pengumuman hingga penerimaan berkas syarat minimal bakal paslon perseorangan KPU Paser juga telah membuka help desk, apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail tentang persyaratan yang dibutuhkan.

"Kami sudah buka help desk sejak dari masa pengumuman,” sambungnya.

Ia melanjutkan bahwa di Kabupaten Paser, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan berdasarkan UU 10 Tahun 2016, harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.

BACA JUGA : Pemkab Paser Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 9 Miliar untuk Tingkatkan Kualitas Jalan Wilayah Terisolir

Adapun syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser, harus memenuhi dukungan 10 persen dari total DPT terakhir yakni 21.138 pemilih dan tersebar di enam kecamatan.

"Persyaratan minimal harus terpenuhi, yakni 21.138 pemilih dan persebaran mencakup minimal enam kecamatan," jelas Ahyar.

BACA JUGA : 3.208 Honorer Berpeluang Diangkat PPPK pada Akhir 2024

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir menambahkan, keputusan syarat minimal telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 sejak 17 April 2024 lalu.

"Dalam keputusan itu, sudah menjelaskan secara keseluruhan. Apa yang menjadi syarat untuk maju sebagai bakal paslon perseorangan pada Pilkada kabupaten Paser," pungkas Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: