Praktisi Hukum: Penanganan Ayah Cabuli Anak Kandung di Balikpapan Lamban

Praktisi Hukum: Penanganan Ayah Cabuli Anak Kandung di Balikpapan Lamban

--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan pencabulan anak di Balikpapan yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya berusia 4 tahun, ditanggapi pakar hukum, Hendrik Kalalembang. Ia  mengkritik lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

"Ini kasus yang semakin banyak terjadi dan kalau dibiarkan semakin banyak bertumbuh dan akan mempengaruhi tumbuh kembang anak," ujar Hendrik Kalalembang saat ditemui, Selasa 7 Mei 2024. 

Menurutnya, Polda Kaltim kurang menunjukkan kepedulian terhadap kasus ini. Padahal sudah banyak kasus serupa sudah terjadi. 

Ia pun mendesak agar penanganan kasus kali ini tidak dianggap sepele, karena sangat merugikan perkembangan dan tumbuh kembang anak.

BACA JUGA:Pencabul Anak Kandung di Balikpapan Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

"Jika tidak direspons dengan cepat dan tegas, akan menimbulkan trauma dan masalah bagi korban di masa depan," tegasnya.

Hendrik Kalalembang menyarankan agar keluarga korban mencari perlindungan dari Komnas HAM, KPAI, atau lembaga bantuan hukum lainnya. Ia juga menekankan bahwa pentingnya penegakkan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Pelaku masih bebas berkeliaran, ini akan menimbulkan anggapan bahwa kasus pencabulan anak bukan prioritas bagi pihak berwenang," ujarnya.

Lambatnya penanganan kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa tindak pidana pencabulan anak belum menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terutama di Balikpapan.

"Laporan sudah diajukan sejak Desember, tapi hingga saat ini (Mei) pelaku masih belum ditahan,” tambah Hendrik. 

BACA JUGA:Dispora Kukar Buka Seleksi Pemuda Pelopor, Ayo Daftar Segera!

Pasalnya, Ia menilai bahwa menurut pandangan hukum, yakni dalam hal ini dari bukti permulaan, seperti visum dari ahli kedokteran dan keterangan korban juga ibu korban sebagai saksi, maka sudah cukup untuk menahan pelaku.

“Hasil visum kan sudah menunjukkan adanya persesuaian dari ketiganya, waktu diperiksa itu persesuaiannya yaitu timbul penyakit yang sama, sehingga menurut saya sudah cukup bukti untuk menahan,” tegas Hendrik.

Ia pun lantas mempertanyakan apakah kasus ini dianggap tidak penting oleh pemerintah, masyarakat, atau kepolisian sendiri sehingga penanganannya yang lamban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: