MK Tolak Permohonan Tim Anies- Muhaimin untuk Seluruhnya, Cawe-Cawe Jokowi Tak Terbukti

MK Tolak Permohonan Tim Anies- Muhaimin untuk Seluruhnya, Cawe-Cawe Jokowi Tak Terbukti

Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyimak putusan yang disampaikan hakim MK Suhartoyo. Dalam putusan itu, MK menolak permohonan gugatan AMIN seluruhnya.-tangkapan layar-youtube

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Imin), akhirnya diumumkan.

MK menolak permohonan tersebut melalui sidang pembacaan putusan MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024. 

Penolakan permohonan yang diajukan AMIN tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Juga:

Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, MK: Pencalonan Gibran Tidak Ada Masalah

Sebelum resmi membacakan penolakannya itu, MK juga membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Di antara yang dipertimbangkan MK yaitu dalil AMIN yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

MK memandang dalil yang disampaikan tim Paslon Anies-Imin itu tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:

Ketua LMAKB Ajak Tokoh Kaltim Sudahi Polemik 'Gubernur Kurang Lobi'


MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Pun MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Namun disebutkan Suhartoyo, ada pendapat berbeda dari tiga hakim atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Pendapat berbeda itu kemudian dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id