Koalisi untuk Transparansi Unmul Tuntut Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi, Begini Jawaban Rektor

Koalisi untuk Transparansi Unmul Tuntut Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi, Begini Jawaban Rektor

Gedung Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda (Ist).--

Oleh karenanya, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga universitas mulawarman.

5. Mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman.

6. Meminta kepada seluruh warga universitas mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.

BACA JUGA : Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab

Dengan pernyataan sikap ini, KTU berharap agar terwujudnya transparansi penuh dalam penetapan remunerasi di lingkungan Universitas Mulawarman demi menjaga akuntabilitas dan pemenuhan hak informasi seluruh sivitas akademika.

Sementara itu, Rektor Unmul, Abdunnur mengatakan terkait dengan penetapan remunerasi berada di bidang Wakil Rektor 2 dan koordinator remunerasi.

Abdunnur menganggap, pernyataan yang disampaikan KTU karena kurangnya komunikasi di internal.

Karena itu, ia menyarankan kepada puluhan dosen yang tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Unmul agar bisa berkoordinasi dengan wakil rektor dua. Seperti membuat permohonan atau menghadap, sehingga bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait penetapan remunerasi tersebut.

BACA JUGA : Kasus DBD Naik, Dinkes Kaltim Sebut Mencapai 2.320 Kasus

"Sepertinya mereka belum komunikasi dengan wr 2 dan koordinator bidang remunerasi. Jadi banyak yang simpang siur," ucap Abdunnur saat dikonfirmasi media ini.

Namun, Rektor Unmul juga menegaskan bahwa, penetapan remunerasi tersebut pastinya telah sesuai dengan pedoman yang ada.

"Itu kan sudah ada pedoman dalam menetapkan. Termasuk juga kewajiban dosen di dalam sistem untuk menginput dan sebagainya. Karena itu,sebaiknya mereka perlu melakukan komunikasi dengan wakil rektor dua sesuai dengan tugas, fungsinya dan koordinator remunerasi," ujar Abdunnur.

Hingga ini berita diterbitkan, Wakil rektor dua Unmul, Sukartiningsih yang membidangi urusan Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan belum memberikan keterangan.

Media ini telah berupaya menghubunginya, namun belum berhasil mendapatkan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: