Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Zulkifli Hasan: Ditunda Pelaksanaannya

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).-(Disway.id)-
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
BACA JUGA: Mulai Bulan April Pemprov Kaltim Kembali Buka Lowongan CPNS dan PPK 2024, Segini Besaran Kuotanya
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per-penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 Dollar AS.
Kemudian ada telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
BACA JUGA: Anggaran Beasiswa Kaltim 2024 Menurun, Pengamat: Bukannya Maju Malah Mundur
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carriers Association (INACA) belum memberikan komentar terkait Permendag ini.
Hingga berita ini diturunkan, INACA belum memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang dilontarkan awak Disway Group.
Belum diketahui sejauh mana pengaruh implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terhadap dunia penerbangan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id