Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Zulkifli Hasan: Ditunda Pelaksanaannya

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Zulkifli Hasan: Ditunda Pelaksanaannya

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).-(Disway.id)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 belum genap sebulan diterapkan, namun nampaknya bakalan ditunda pemberlakuannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di sela-sela kunjungannya ke ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).

Zulkifli mengatakan, pihaknya bakal menunda sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

BACA JUGA: Berencana Rotasi Pejabat Pemprov Kaltim, Akmal Malik: Saya Punya Kewenangan

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut sedianya berlaku pada 10 Maret 2024.

"Jadi, sekarang sambil jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," kata Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan.

Di kesempatan lain, Zulkifli mengatakan penundaan pemberlakuan pembatasan barang impor itu seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat.

BACA JUGA: Eks Bandara Temindung Bakal Disulap Menjadi Ruang Kreasi Pegiat Ekraf Kaltim

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali,” kata Zulkifli.

Sayangnya, Zulkifli Hasan tidak merinci poin-poin apa yang akan dimasukkan dalam revisi Permendag tersebut.

Zulkifli mengatakan, sejatinya pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah diterapkan sejak lama.

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Samarinda Meningkat

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id