Selama Bulan Ramadan Masyarakat Samarinda Diimbau Tidak Melaksanakan Sahur On the Road
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat diwawancara wartawan-(istimewa)-
BACA JUGA : Taman Cerdas Samarinda Bak Oase di Tengah Kota, Sayang Beberapa Fasilitas Rusak dan Kurang Terawat
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Samarinda untuk tidak membakar atau menjual petasan atau mercon selama bulan Ramadan.
Sebab, suara petasan dapat mengganggu ketertiban umum, efek ledakan dari petasan berpotensi melukai bahkan merenggut nyawa, serta dapat menimbulkan kebakaran dan kerusakan.
Selain itu, penggunaan petasan juga berpotensi memicu konflik atau perkelahian antar warga.
BACA JUGA : AJI Samarinda-Yayasan Mitra Hijau Adakan Pelatihan Bagi Jurnalis, Bahas Isu Transisi Energi
Bahkan, ia menyebutkan bahwa Masyarakat yang memproduksi petasan dalam bentuk dan ukuran apapun merupakan perbuatan pidana yang melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP.
Sehingga diharapkan agar situasi keamanan, ketertiban masyarakat serta keselamatan jiwa tetap terjaga dengan baik
"Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: