Pelayanan SIM Balikpapan Libur Dua Hari selama Perayaan Nyepi 2024

Pelayanan SIM Balikpapan Libur Dua Hari selama Perayaan Nyepi 2024

Kasat Lantas Polres Balikpapan, Kompol Ropiyani-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menjelang perayaan Nyepi yang menandai awal Tahun Saka 1946, unit pelayanan SIM di Balikpapan akan menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Penghentian layanan ini mencakup unit SIM keliling dan Satpas, yang akan tutup pada 11 dan 12 Maret 2024.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengumumkan bahwa penutupan layanan ini dilakukan sejalan dengan libur nasional Nyepi. 

"Kami akan memulai kembali layanan pada 13 Maret," ujar Kompol Ropiyani kepada awak Nomorsatukaltim, pada hari Minggu (10/3/2024).

BACA JUGA: Tim SAR Temukan Puing Pesawat Smart Aviation, Terpantau Api Unggun dari Udara

Untuk warga yang membutuhkan perpanjangan SIM selama masa libur ini, Kompol Ropiyani menyarankan agar memanfaatkan kebijakan dispensasi yang diberikan. 

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan SIM bagi mereka yang masa berlakunya berakhir selama libur, hanya bisa dilakukan pada 13 dan 14 Maret 2024. 

"Setelah itu, proses pembuatan SIM baru akan diperlukan," tegasnya.

BACA JUGA: Jorge Martin Juara Sprint Race MotoGP Qatar, Marquez Finish Kelima

Adapun untuk melakukan perpanjangan SIM secara tatap muka di Satpas di Indonesia, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. SIM Asli: Surat Izin Mengemudi asli yang ingin diperpanjang.

2. KTP Asli dan Fotokopi: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.

3. Fotokopi SIM: Dua lembar fotokopi dari SIM yang akan diperpanjang.

4. Surat Keterangan Sehat: Dari Puskesmas atau dokter yang menyatakan Anda sehat jasmani dan rohani.

5. Formulir Perpanjangan SIM: Yang sudah diisi dengan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: