Bankaltimtara

Jaker Desak Audit PT NIKP, Dugaan Kuasai 1.700 Hektare di Luar HGU Disorot

Jaker Desak Audit PT NIKP, Dugaan Kuasai 1.700 Hektare di Luar HGU Disorot

Koordinator Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kabupaten Kutai Timur, Jufriadi.-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat Kecamatan Rantau Pulung dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) kembali menjadi perhatian publik. 

Kali ini, Koordinator Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kabupaten Kutai Timur, Jufriadi, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan perusahaan, yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Menurut Jufriadi, konflik tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa lahan biasa. 

Ia menilai persoalan telah berkembang menjadi isu tata kelola perizinan dan administrasi pertanahan yang membutuhkan campur tangan pemerintah secara serius agar tidak terus berulang di kemudian hari.

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dihimpun dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, luas Hak Guna Usaha (HGU) PT NIKP tercatat sekitar 2.723 hektare. 

BACA JUGA:Transfer Pusat Menyusut, Bupati Kutim Berharap Bankeu Provinsi untuk Topang APBD

Namun, luas kebun sawit yang disebut telah dikelola perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari 4.200 hektare. 

Sehingga terdapat selisih sekitar 1.700 hektare yang menurutnya perlu dijelaskan status hukumnya.

“Kami mendesak agar pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap seluruh penguasaan lahan PT NIKP." 

"Jika memang ada area yang berada di luar HGU, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama dan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” ujar Jufriadi.

Ia mengatakan, akar konflik agraria di Rantau Pulung tidak terlepas dari minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pemberian izin sejak awal perusahaan beroperasi. 

BACA JUGA:Kutim Amankan 20 Kuota Beasiswa Ikatan Dinas Kemenhub, DPRD: Jangan Hanya Sekolah Tertentu

Kondisi tersebut, menurutnya, memicu ketidakpercayaan warga terhadap proses perizinan yang dilakukan pemerintah. 

Selain itu, Jufriadi menilai hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun sebelum perusahaan hadir belum memperoleh penyelesaian yang memadai. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: