Catat! Begini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Ilustrasi - Syarat dan biaya mengurus balik nama sertifikat tanah warisan.-(Disway/ Istimewa)-
1. Mengisi formulir permohonan balik nama.
2. Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli waris.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh ahli waris.
4. Surat Keterangan Waris.
5. Sertifikat tanah asli.
6. SPPT PBB tahun terakhir.
7. Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.
BACA JUGA: AJI Samarinda-Yayasan Mitra Hijau Adakan Pelatihan Bagi Jurnalis, Bahas Isu Transisi Energi
Biaya dan waktu pembuatan
Untuk biaya pengurusannya tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan memakai rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Misalnya, kalau nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebesar Rp500.000. Sedangkan waktu proses pembuatan balik nama membutuhkan 5 hari waktu kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: