Calon Perseorangan di Pilkada Paser 2024 Wajib Kumpulkan 21.138 KTP

Calon Perseorangan di Pilkada Paser 2024 Wajib Kumpulkan 21.138 KTP

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir-(Ist/ Nomorsatukaltim)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Figur yang melirik jalur perseorangan untuk maju Pilkada Paser 2024 harus mengumpulkan dukungan KTP minimal 21.138 dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Paser.

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir menyebut angka minimal dukungan wajib 10 persen dari jumlah 211.137 DPT Pemilu terakhir di Bumi Daya Taka.

"DPT ini mengacu pada Pemilu terakhir yang diselenggarakan yakni Februari lalu. Itu sebagai syarat penentuan kita untuk menentukan jumlah minimal dukungan untuk jalur perseorangan," kata Anas, Minggu (21/4/2024).

BACA JUGA: Didukung DPP Golkar, Syarifah Masitah Assegaf Siap Bertarung pada Pilkada Paser

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Syarat minimal dukungan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan berbeda-beda tiap wilayah. Untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati di daerah dengan jumlah DPT sampai 250 ribu jiwa, minimal dukungan KTP-el 10 persen.

BACA JUGA: Tanpa Mahar, DPD Golkar Paser Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kemudian syarat dukungan harus tersebar di lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten. Diketahui, Kabupaten Paser terdapat 10 kecamatan, maka setidaknya minimal 6 kecamatan yang menjadi titik sebaran.

"Tidak ada komposisi sebaran, misal di Kecamatan Tanah Grogot berapa, begitupun kecamatan lain berapa, terpenting kuota syarat minimal dukungan KTP terpenuhi. Adapun dukungan untuk calon perseorangan diwajibkan KTP elektronik," jelasnya.

BACA JUGA: Pengamat Politik Ini Sebut Tiga Daerah di Kaltim Harus Dikuasai Kalau Mau Menang Pilgub

Untuk pelaksanaan tahapan dan jadwal secara detail pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu peraturan terbaru. 

Jika melihat PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan dimulai sejak 5 Mei 2024.

"Tahapan untuk jalur perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," pungkas Anas.

BACA JUGA: Lima Kandidat Ambil Formulir di Partai Golkar Paser untuk Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: