Lima Kandidat Ambil Formulir di Partai Golkar Paser untuk Pilkada 2024

Lima Kandidat Ambil Formulir di Partai Golkar Paser untuk Pilkada 2024

Ketua Tim Penjaringan DPD Partai Golkar Paser, Hidson Humrie (tengah) saat menjelaskan politisi yang telah mengambil formulir pendaftaran balon kepala daerah. -awal/Disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPD Partai Golkar Paser sudah membuka penjaringan bakal calon (Balon) kepala daerah untuk Pilkada 2024. Lima orang telah mengambil formulir pendaftaran.

Pendaftaran melalui Partai Golkar dibuka Selasa 16 April 2024 lalu, dan berakhir awal pekan depan. Adapun yang mengambil formulir didominasi oleh politisi. Ada yang datang langsung maupun mengutus tim.

"Mereka mengambil formulir pendaftaran untuk bakal calon bupati Paser," kata Ketua Tim Penjaringan Balon bupati dan wakil bupati DPD Partai Golkar Paser, Hidson Humrie, Kamis 18 April 2024. 

Untuk diketahui, lima kandidat yang resmi mendaftar ke Partai Golkar Paser untuk bertarung yakni Ketua DPC Partai NasDem, Aji Muhammad Jarnawi, kemudian Hasanuddin atau Udin Jhon politisi PDI Perjuangan.

BACA JUGA:Didudung DPP Golkar, Syarifah Masitah Assegaf Siap Bertarung pada Pilkada Paser

Selanjutnya Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Paser, Ridhawati Suryana mantan Wakil Ketua DPRD Paser yang juga anak mendiang mantan Bupati Paser, Ridwan Suwidi. Kemudian Ketua DPD Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari.

"Terbaru Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf yang juga pengurus DPD Golkar Kaltim," sebut Hidson yang memiliki latar belakang sebagai jurnalis.

Dirinya mengharapkan, formulir yang diambil atau diserahkan untuk dapat diisi dengan sungguh-sungguh. Karena akan menjadi pertimbangan Partai Golkar Paser untuk direkomendasikan ke DPD Partai Golkar Kaltim.

"Ini kami sampaikan ke DPD Partai Golkar Kaltim untuk selanjutnya diseleksi dan direkomendasikan ke DPP Partai Golkar," terangnya.

Tak menutup kemungkinan peminat yang mendaftarkan diri melalui Partai Golkar kembali bertambah. Pasalnya, pengambilan dan pengembalian formulir berakhir pada Senin (22/4/2024).

"Untuk minimal pendaftar itu lima, dan jumlah maksimalnya sepuluh, baik bakal calon bupati dan wakil bupati Paser," pungkas Hidson.

Adapun batas akhir pengembalian formulir yakni Senin pekan depan pukul 24.00 Wita.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: