Karena Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Desa di Paser Berpotensi Ditunda
Ilustrasi pelantikan kepala desa di Kabupaten Paser. (Dok/Disway)--
Chandra tetap menunggu Keputusan Bupati Paser, Fahmi Fadli menyikapi hal ini. Jika jabatan Kades habis pada 2025 dan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan pada 2024, maka tingkat kerawanan perlu dipertimbangkan, sehingga instruksi Kepala Daerah jadi patokan.
"Kami DPMD Paser menunggu intruksi saja, jika ada instruksi tahun ini ada Pilkades kami bakal laksanakan," pungkas Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: