Disnaker Balikpapan Sebut Penetapan UMK Tunggu Arahan Pusat

Disnaker Balikpapan Sebut Penetapan UMK Tunggu Arahan Pusat

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah-Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2025 masih menanti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Proses ini mengikuti arahan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi terkait.  

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah. Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah. 

"Proses ini merujuk pada kebijakan Kemenaker, khususnya mengacu pada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan tuntutan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," ungkap Ani pada Jumat (29/11/2024).  

Menurut Ani, saat ini serikat pekerja dan perwakilan perusahaan, yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), masih dalam tahap pembahasan dengan Kemenaker. Situasi ini membuat Disnaker Balikpapan belum bisa mengambil langkah terkait penetapan angka kenaikan UMK.  

BACA JUGA: Proyek Drainase Balikpapan Baru Capai 92 Persen, Fokus Revitalisasi Bendungan Pengendali

"Formula perhitungan UMK ditentukan oleh pusat. Kita tidak diperkenankan menghitung sendiri," tegasnya.  

Ani juga menambahkan bahwa hingga kini gubernur belum dapat menetapkan UMK karena masih menunggu panduan dari pemerintah pusat. Namun, ia berharap keputusan tersebut tidak akan memakan waktu terlalu lama.  

Meskipun belum ada keputusan resmi, Disnaker Balikpapan memperkirakan akan ada kenaikan UMK pada tahun 2025. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi inflasi yang terjadi di Balikpapan. 

"Pasti ada kenaikan, tapi berapa besarannya masih belum diketahui. Jika ada inflasi, otomatis akan ada kenaikan. Kalau inflasi tidak terjadi, baru mungkin tidak ada perubahan," jelas Ani.  

Ani juga menyebutkan bahwa formulasi perhitungan UMK masih dalam tahap diskusi oleh dewan pengupahan pusat yang melibatkan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha. 

BACA JUGA: DP3 Balikpapan Terus Galakkan Program Gerakan Pasar Murah Untuk Jaga Stabilitas Distribusi Pangan

"Begitu formula penetapan disampaikan ke seluruh daerah, kami akan langsung bergerak cepat," tutupnya.  

Ia juga menekankan penetapan UMK Balikpapan ini menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan para pekerja, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan arahan pusat dan kondisi perekonomian daerah.  (*ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: