Belum Beruntung Duduk di DPRD, Istri Kepala Satpol PP Paser sebut Tidak Kapok

Belum Beruntung Duduk di DPRD, Istri Kepala Satpol PP Paser sebut Tidak Kapok

Umi Darsiah politis PKB gagal melenggang ke DPRD Paser.-(Disway/Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Belum memiliki kesempatan untuk duduk sebagai anggota DPRD Paser periode 2024-2029.

Umi Darsiah salah satu calon legislatif (Caleg) yang belum beruntung pada Pemilu 2024.

Politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini gagal memperoleh 1 dari 9 kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tanah Grogot. Dia gagal melenggang ke "Gajah Mada".

Umi Darsiah yang juga istri Kepala Satpol PP Kabupaten Paser tersisih setelah terpaut satu suara dari koleganya di PKB, Edwin Santoso 1.766 suara, sementara dirinya memperoleh suara 1.765.

Dia mengatakan, menghormati hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang telah rampung dilaksanakan KPU.

"Menerima saja hasilnya, karena saya lihat semua cukup transparan. Jadi saya menghormati hasil pleno," ucap Umi Darsiah, via seluler.

Meski dapat dipastikan gagal duduk di DPRD Paser, dia mengaku tak jera dan tetap berjuang di bawah bendera PKB sebagai kendaraan politiknya. Disisi lain, Umi mengatakan baru berada di partai sekitar 1 tahun.

"Jangan kapok dong, masa begitu aja kapok," sebutnya.

Tersisih dengan selisih satu suara, katanya bukanlah hal yang mengecewakan. Dirinya tetap merasa puas dengan perolehan suara yang diraihnya. 

"Karena saya rasa enggak memalukan juga suara yang saya dapatkan, selisih satu saja. Artinya ini hanya masalah nasib saja," terang dia.

Umi menyebut rezeki tidak akan tertukar. Ia sangat bangga dan senang dengan suara yang diraih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Meskipun ekspektasi awal dia optimis diatas perolehan yang tercacat dalam D Hasil.

"Tetap bangga dengan perolehan suara atas perjuangan saya selama setahun, sebagai pemula ternyata bisa saja sampai segitu (1.765) suaranya," tutup Umi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: