KPU Balikpapan Umumkan Hasil Rekapitulasi, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Keputusan MK
Suasana pada saat sidang pleno KPU Kota Balikpapan di Novotel. (Foto: istimewa)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, tingkat kota Balikpapan, diselenggarakan pada tanggal 3 sampai 5 Maret 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan secara terbuka di Hotel Novotel Balikpapan dan diikuti oleh seluruh saksi dari masing-masing Caleg dan saksi Capres serta pihak Bawaslu dan instansi terkait lainnya.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyatakan bahwa output dari rapat pleno rekapitulasi ini adalah penetapan perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih.
Penetapan calon terpilih akan dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan dalam 3 hari.
“Untuk penetapan calon terpilih nanti jika peserta pemilu tidak ada menggugat ke MK, maka 3 hari setelah MK menerbitkan tidak ada gugatan maka langsung kita tetapkan. Akan tetapi jika peserta pemilu ada yang gugat ke MK maka menunggu keputusan MK. Apakah ada PSU, kalo tidak ada maka ditetapkan 3 hari setelah putusan,” jelas Thoha.
Noor Thoha menjelaskan bahwa pada rapat pleno sebelumnya, ada beberapa saksi yang tidak mau menandatangani hasil penetapan pleno rekapitulasi dengan alasan beragam, termasuk pasangan calon yang tidak menandatangani.
“Partai politik di DPRD Kota juga ada yang tidak mendukung hasil pleno, seperti Nasdem di Dapil 6 selatan, karena mereka ada yang ingin diperjelas perhitungannya," jelasnya.
Meskipun demikian, Noor Thoha menegaskan bahwa proses akan terus berlanjut meskipun ada perbedaan pendapat dan ada pula yang tidak mau menandatangani hasil pleno tersebut.
Noor Thoha juga menegaskan bahwa KPU Balikpapan tetap menjalankan proses manual dari TPS hingga tingkat KPU Provinsi sebagai dasar penetapan calon terpilih. Selanjutnya, KPU Balikpapan akan mengirim hasil penetapan ke tingkat provinsi dan nasional untuk ditetapkan secara menyeluruh.
Penetapan calon terpilih akan diumumkan secara resmi oleh KPU setelah keseluruhan data-data yang disampaikan ke tingkat provinsi dan nasional dinyatakan rampung.
Caleg yang diprediksi bisa menjadi pendatang baru di DPRD Kota Balikpapan periode 2024-2029 mencapai hampir 50 persen dari total 45 anggota dewan petahana.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Balikpapan, terdapat sebanyak 20 orang caleg yang berpeluang akan menjadi pendatang baru di DPRD Kota Balikpapan.
Adapun nama-nama caleg dan perolehan suara mereka adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: