NCW Segera Bawa Kasus Dugaan TPPU Raffi Ahmad ke Ranah Hukum, Tegaskan Menolak Minta Maaf

NCW Segera Bawa Kasus Dugaan TPPU Raffi Ahmad ke Ranah Hukum, Tegaskan Menolak Minta Maaf

Selebriti, Raffi Ahmad dituding terlibat dalam tindak pidana pencucian uang oleh NCW.-(Tangkapan layar instagram@ raffinagita1717)-

NOMORSATUKALTIM – Kuasa Hukum Nasional Corruption Watch (NCW), Donny Manurung memastikan akan membawa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pesohor Raffi Ahmad ke ranah hukum. 

Donny menyatakan pihaknya saat ini tengah menyusun dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk membongkar kasus ini.

“Kita akan mengarah ke situ (ranah hukum). Tadi kan sudah diampaikan oleh Ketum (Ketua Umum NCW), ini masih menunggu pertemuan dengan yang melaporkan ini kepada kita. Setelah semua bukti sudah kita rangkum jadi satu, kita laporkan,” kata Donny Manurung, dalam podcast yang ditayangkan di akun YouTube Diskursus Net, dilihat Rabu (14/2/2024).

BACA JUGA: Nekat! Maling Gasak Kotak Amal Masjid Baitul Aman, Polresta Balikpapan

Donny juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak NCW tidak pernah menyampaikan permintan maaf kepada Raffi. Terkait adanya akun media sosial yang memposting hal tersebut, kata Donny, itu bukanlah akun Hanifa.

Dalam podcast ini, Ketua NCW, Hanifa Sutrisna  mengungkapkan bahwa dirinya akan segera bertemu dengan pihak yang mengaku menyetor sejumlah uang kepada Raffi Ahmad.

Menurut Hanifa, pertemuan dengan sosok yang dikatakan mantan Jenderal ini harus dilakukan karena telah memberikan laporan kepada NCW.

Hanifah menyebut bahwa mantan Jenderal yang telah menyetor uang kepada Raffi, saat ini tengah menjalani penahanan di salah satu Lapas.

BACA JUGA: Banjir dan Longsor Hambat Distribusi Logistik Pemilu di Paser

“Dia meminta agar R mau mengembalikan uang yang telah disetorkannya sebagai modal usaha,” papar Hanafi.

Menurut Hanifa laporan yang disampaikan kepadanya mengarah kepada dugaan tindakan pidana pencucian uang atau TPPU.

“Mengarah ke dugaan TTP karena yang memberikan dana adalah tersangka korupsi dan merupakan tindakan pidana utama,” paparnya.

“Kalau seandainya memang bukan dana berasal dari tindak pidana kejahatan korupsi, kenapa harus ditempatkan ke orang,” jelasnya.

Hanifa menjelaskan bahwa pihak yang melaporkan tersebut mengatakan jika dananya tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: