Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Samarinda Tilap Uang Perusahaan Rp495 Juta

Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Samarinda Tilap Uang Perusahaan Rp495 Juta

Pelaku penggelapan uang perusahaan menjalani proses hukum di Polsek Palaran, Samarinda.-(Disway/ Istimewa)-

Pihak toko kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Selanjutnya Polisi gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota tagihan toko hasil audit perusahaan dan uang sisa hasil kejahatan pelaku sebesar Rp19.000.

BACA JUGA: Bus Real Madrid Kecelakaan Jelang Babak 16 Besar Liga Champions, Jude Bellingham Diragukan Tampil

"Total kerugian perusahaan kontraktor swasta tersebut sekitar Rp.495.594.000. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa uang itu digunakan untuk judi sabung ayam," sebutnya.

Pelaku IW, kata Zarma, merupakan warga Samarinda yang tinggal di daerah Pasundan kelurahan kampung Jawa.

Pria ini merupakan karyawan outsourcing di perusahaan swasta sebagai jasa penagih nota. 

BACA JUGA: Pendistribusian Logistik Pemilu di Tanjung Harapan Paser Berpotensi Dihadang Ombak

Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku karena kejahatannya dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: