Kecanduan Judi Sabung Ayam, Pria di Samarinda Tilap Uang Perusahaan Rp495 Juta
Pelaku penggelapan uang perusahaan menjalani proses hukum di Polsek Palaran, Samarinda.-(Disway/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polsek Palaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial IW (35) di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (12/2/2024).
IW ditangkap polisi karena melakukan penggelapan atau tilap uang di salah satu perusahaan sebesar Rp495 juta.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra mengatakan bahwa pengungkapan kasus penggelapan tersebut berawal dari adanya tagihan nota sebuah perusahaan yang ternyata sudah dibayarkan melalui salah satu karyawan penyedia jasa penagihan.
BACA JUGA: Film 'Dirty Vote' Hilang dari Channel Youtube 'WatchDoc'
"Pengungkapan penggelapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/II/2024 yang terjadi pada tanggal 9 Februari 2024," ungkap Kompol Zarma Putra kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal ketika salah satu admin karyawan perusahaan swasta yang ada di Palaran menemukan adanya nota yang belum terbayar.
Kemudian nota tersebut dikonfirmasi kepada pelaku IW selaku sales dari perusahaan penyedia jasa penagihan. Menurut pengakuan pelaku, nota tersebut belum dibayar oleh pihak toko.
BACA JUGA: Breaking News! Gempa Bumi M 4,7 Guncang Banjarmasin
Barang bukti invoice atau tagihan yang uangnya digelapkan oleh IW.-(Disway/ Istimewa)-
Mengetahui hal itu, admin kemudian mengkonfirmasi kepada pihak toko untuk menanyakan kapan pembayaran nota tersebut dibayarkan karena sudah jatuh tempo.
Namun pihak toko menyampaikan bahwa mereka sudah melunasi semua tagihan melalui pelaku IW selaku penagih nota tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, admin perusahaan melaporkan kepada pimpinannya dan dilakukan kroscek seluruh nota ke masing masing toko. Hasilnya, seluruh invoice tersebut telah dibayar lunas secara tunai.
BACA JUGA: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 23 Februari 2024
"Kemudian dilakukan audit dan diakui oleh pelaku bahwa uang tagihan tersebut digunakan oleh pelaku tanpa seizin perusahaan untuk bermain judi sabung ayam," ungkap Zarma menjelaskan kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: