Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Jangan Lupa Nyoblos!

Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Jangan Lupa Nyoblos!

Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini.-(BPMI Setpres)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari H pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden pada Selasa (6/2/2024), dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi akhir Keppres tersebut, dikutip Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA: Logistik Pemilu Hampir Rampung, KPU Kaltim: “Tinggal 0,48 Persen”

Penetapan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. 

Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

BACA JUGA: Tak Terkejar, Borneo FC Dingin di Pucuk Usai Sikat Persija Jakarta 3-1

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Polresta Samarinda Bersama Forkopimda Patroli di Gudang Logistik

 

Hari Libur Nasional 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, pada 29 Januari 2024 lalu.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: