Logistik Pemilu Hampir Rampung, KPU Kaltim: “Tinggal 0,48 Persen”
Kantor KPU Kaltim.-ist-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah menyebut logistik pemilu hampir rampung. Tinggal 0,48 persen surat suara yang belum tiba.
"Berdasarkan hasil sortir, kami tinggal menunggu 0,48 persen lagi yang kami tunggu di awal Februari ini," kata Rudiansyah belum lama ini.
Rudiansyah menjabarkan pendistribusian logistik yang sudah ada. Mulai dari jumlah, volume, jenis, maupun kebutuhan untuk diserahkan dari KPU masing-masing daerah ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dengan kata lain, sebagian besar kebutuhan logistik tinggal menunggu proses kapan dikeluarkan dari gudang KPU ke PPK, sebelum akhirnya tiba ke TPS.
Untuk di 10 kabupaten/kota akunya sudah menerima sebagian besar logistik yang dibutuhkan. Namun, ada beberapa kabupaten/kota yang masih memerlukan surat suara pengganti, karena ada yang rusak atau tidak layak.
Mengatasi hal itu, KPU Kaltim menggunakan metode mendahulukan kebutuhan alokasi untuk tempat-tempat terjauh. Sehingga ketika kekurangan sudah tiba, akan dialokasikan di tempat-tempat TPS terdekat saja.
"Kendala-kendalanya sampai sekarang belum ada yang berarti, karena mayoritas kalau dilihat dari tahun 2019, tepatnya di tahun 2024 ini proses pengelolaan logistik pemilu masih cukup lancar. Mudah-mudahan yang 0,48 persen kekurangan logistik kami tunggu bisa segera datang," bebernya.
Sementara itu Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita mengungkapkan untuk sortir, lipat surat suara, dan perakitan kotak suara, sudah 100 persen rampung. Saat ini, tahap yang dilakukan adalah setting, pengecekan, dan packing.
"Tanggal 29 Januari kemarin sudah kelar semua. Namun dari hasil pemantauan masih ada beberapa kabupaten/kota yang dalam proses packing," ungkap Iffa.
Dia menjelaskan bahwa setelah semua tahap packing selesai, barulah mulai didistribusikan ke PPK terlebih dahulu di H-7 atau paling lambat H-3. Setelah itu, PPK melalui PPS akan didistribusikan ke TPS paling lambat H-1. Dalam hal ini KPU kabupaten/kota harus berhati-hati untuk melakukan perencanaan dan mitigasi risiko.
"Misalnya dengan mendahulukan kecamatan terjauh atau kecamatan dengan geografis yang ekstrim sehingga tidak terjadi keterlambatan distribusi logistik," jelas Iffa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: