Pemungutan Suara Pilkada 2024, 27 November 2024 Bakal Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Pemungutan Suara Pilkada 2024, 27 November 2024 Bakal Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah bakal menetapkan hari H pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan waktu yang cukup untuk menunaikan hak pilih mereka di tempat pemungutan suara tanpa harus terbentur aktivitas pekerjaan atau kewajiban lainnya. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menyatakan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai pelaksanaan hari libur pada tanggal tersebut.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," jelas Mellaz dikutip dari Antara, Senin (11/11/2024). 

BACA JUGA: Gibran Buka Layanan Pengaduan 'Lapor mas Wapres', Catat Nomor WhatsApp-nya!

BACA JUGA: Warga Samarinda Kecewa, Penutupan Kolam Renang GOR Segiri Kurang Sosialisasi

Ia juga menyebut bahwa pada pilkada-pilkada sebelumnya, kebijakan hari libur serupa selalu diterapkan oleh KPU untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Aturan terkait hari libur pada hari pemilihan telah diatur dalam undang-undang yang menyatakan bahwa setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan. 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mempersiapkan penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional

BACA JUGA: Debat Perdana Pilkada Paser, Strategi Paslon 01 dan 02 Tingkatkan SDM hingga Kurangi Pengangguran

BACA JUGA: Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).

Dalam waktu dekat, Mensesneg akan mengadakan pertemuan bersama KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas rencana ini secara lebih rinci. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: