Bankaltimtara

Belajar Mengajar selama Ramadan 2026 di Kukar Disesuaikan, Ini Jadwalnya

Belajar Mengajar selama Ramadan 2026 di Kukar Disesuaikan, Ini Jadwalnya

Pelajar SMP Negeri 1 Tenggarong.-Ilustrasi/Dok Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) menetapkan skema pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menitikberatkan pada penguatan karakter, kegiatan keagamaan, serta keterlibatan aktif orangtua dalam mendampingi anak.

Kebijakan tersebut disusun sebagai langkah penyesuaian proses belajar mengajar agar tetap berjalan efektif selama Ramadan.

Selain itu, juga memberi ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan kondisi fisik dan psikologis yang tetap terjaga, sesuai pedoman resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menjelaskan, bahwa pengaturan pembelajaran ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Kukar tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, serta surat edaran bersama 3 kementerian tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H.

BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

BACA JUGA: Surat Edaran Bersama 3 Kementerian Terbit, Mengatur Libur Bersama dan Kegiatan Ramadan 2026

“Kami menyesuaikan pembelajaran selama Ramadan agar tetap berjalan efektif, namun tetap mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Heriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia merinci bahwa pada Rabu (18/2/2026) hingga Sabtu (21/2/2026), kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai dengan penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.

Menurutnya, skema belajar mandiri tersebut memberi kesempatan kepada orangtua untuk berperan langsung dalam membimbing anak, sekaligus menguatkan pendidikan karakter berbasis keluarga selama awal Ramadan.

Selanjutnya, mulai Senin (23/2/2026) hingga Sabtu (14/3/2026), kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian waktu yang telah diatur dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2025/2026.

BACA JUGA: Kantor Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar 2,7 Kg Beras

BACA JUGA: Lunasi Utang Rp820 Miliar, Bupati Kukar Pastikan Skema Pinjaman Disetujui Kemendagri

“Selama Ramadan, satuan pendidikan diarahkan untuk mengurangi intensitas kegiatan fisik dan lebih mengutamakan pembelajaran yang bermakna serta penguatan karakter,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa sekolah diminta mengatur jadwal belajar yang lebih ringkas dan tidak memberatkan, sehingga peserta didik tetap dapat mengikuti pelajaran dengan fokus dan semangat meski sedang berpuasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: