Pengamat Politik Komentari Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua Tim Pemenangan AMIN di Kaltim

Pengamat Politik Komentari Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua Tim Pemenangan AMIN di Kaltim

Pengamat Politik, Saipul-(Disway/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengamat politik Kaltim, Saipul turut mengomentari kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan anggota DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid yang sempat ditangani Bawaslu Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut bermula saat Harun Al Rasyid melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kutim, pada Minggu, 7 Januari 2024 lalu.

Namun bersamaan dengan kegiatan itu, politisi PKS yang juga ketua Tim pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kaltim itu membagikan alat peraga kampanye berupa kalender.

Menurut Saipul, praktik pembagian alat peraga kampanye dalam konteks kegiatan tersebut tentu saja menyalahi aturan kampanye.

Bawaslu Kutim, kata Saipul, seharusnya betul-betul mendalami terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan terduga pelaku.

"Artinya Bawaslu harus betul-betul mendalami hal tersebut, bukan dalam konteks pejabat negaranya. Tapi dia (Harus Al Rasyid) berkampanye tapi tidak memenuhi syarat atau ketentuan kampanye," kata Saipul kepada wartawan media ini, Senin (29/1/2024).

BACA JUGA: KPU Berau Izinkan Peserta Pileg Kampanye di Perguruan Tinggi namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten dan kota semuanya telah diatur dalam pasal 101.

"Pertama melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, kemudian kedua mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota," sebut Saipul.

Dalam proses penanganan pelanggaran itu nantinya akan dipisahkan, apakah masuk dalam pelanggaran kode etik Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu atau ketentuan perundang-undangan lainnya.

"Dalam konteks kasus di Kutim itu, kalau Bawaslu memiliki bukti yang kuat dan mengarah pada dugaan pelanggaran pemilu, maka proses penanganannya berada di pihak penyidik dan penuntut yang ada di Sentra Gakkumdu," ujar mantan Ketua Bawaslu Kaltim ini.

Kemudian, bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang diserahkan pihak Bawaslu akan dinilai ataupun dikaji oleh penyidik melalui Sentra Gakkumdu yang ditugaskan. 

BACA JUGA: Fakta-Fakta Menarik Indonesia VS Australia di Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Proses penilaian itu bertujuan untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: