Pengamat Politik Komentari Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua Tim Pemenangan AMIN di Kaltim
Pengamat Politik, Saipul-(Disway/ Istimewa)-
"Kadang dalam proses penilaian alat-alat bukti itu, tafsir yang digunakan pihak kepolisian dan kejaksaan sering berbeda dengan Bawaslu. Walaupun dalam kajian Bawaslu bahwa kasus tersebut sudah mengarah pada tindak pidana pelanggaran Pemilu," jelas Dosen Fisip Universitas Mulawarman ini.
Dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu, kata Saipul, secara sederhana Bawaslu hanya menjalankan fungsi lapangan saja. Terutama dalam hal pengumpulan alat-alat bukti permulaan, dengan syarat minimal dua alat bukti yang cukup.
"Penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu biasanya memang berakhir di sentra Gakkumdu, jika Bawaslu tidak memenuhi alat-alat bukti yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ungkapnya.
Sehingga, Saipul menilai kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sempat ditangani Bawaslu Kutim itu belum memenuhi unsur atau syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya di pengadilan.
BACA JUGA: Fungsi Pengawasan Terkendala, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Akui sedang Sibuk Kampanye
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kutim sempat menangani kasus dugaan kampanye yang dilakukan Harun Al Rasyid.
Penanganan kasus tersebut kemudian terhenti setelah Bawaslu mendapat klarifikasi dari pihak kejaksaan dan kepolisian serta ahli pidana di Balikpapan. Termasuk klarifikasi dari terduga pelaku dan kepala Desa Sidomulyo.
Keputusan tersebut karena berdasarkan penilaian pihak kejaksaan dan kepolisian kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Padahal, dalam pemahaman Bawaslu Kutim kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, karena menggunakan fasilitas negara seperti yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang Undang-Undang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: